Uji Kompetensi Keahlian (UKK ) Multimedia - SMK Negeri 1 Gunung Sindur T.P 2022/2023

Bentuk perwujudan dari revitalisasi pendidikan vokasi ialah dengan peningkatan akses sertifikasi lulusan peserta didik SMK melalui uji kompetensi keahlian (UKK). UKK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan SMK. Diharapkan melalui program ini, SMK bisa menghasilkan lulusan yang berkompeten.

UKK berperan penting dalam kelulusan peserta didik karena hasil UKK akan menjadi indikator pencapaian standar kompetensi kelulusan

Mekanisme dan pelaksanaan Uji kompetensi dilaksanakan SMK Negeri 1 Gunung Sindur  Tahun Pelajaran 2022/2023 Kompetensi Keahlian Multimedia / Broadcasting Perfilman melaksanakan UKK dengan skema UKK Mandiri dan LSP/LSK (P3), dimana uji kompetensi secara Mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan mitra DUDIKA,  dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan, sedangkan skema LSP/LSK sesuai dengan skema yang telah ditentukan LSP/LSK. Perangkat UKK oleh SMK bersama dengan atau lembaga sertifikasi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan PTUK, ditetapkan melalui regulasi BNSP yang berlaku. Pelaksanaanya dilakukan dengan tatap muka secara terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan covid-19. Secara teknis mekanisme pelaksanaan UKK Mandiri dan LSP/LSK diatur sebagai berikut :
  1. Tempat penyelenggaran UKK Mandiri harus memenuhi syarat kelayakan, untuk itu perlu dilakukan verifikasi kelayakan satuan pendidikan atau tempat uji kompetensi;
  2. Verifikasi kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri yang menggunakan standar instrumen uji kompetensi yang disusun pemerintah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan menggunakan instrumen verifikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat;
  3. Dinas Pendidikan Provinsi membentuk Tim Verifikasi dengan melibatkan unsur DUDIKA atau Institusi Industri Pasangan yang relevan;
  4. Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri, dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi;
  5. Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai TUK menyiapkan bahan, peralatan, penguji, dan alat/komponen penunjang UKK;
  6. Asesor UKK Mandiri terdiri atas gabungan penguji internal dan eksternal;
  7. Penguji Internal adalah guru mata pelajaran muatan produktif yang relevan dengan persyaratan sebagaimana tertuang pada Instrumen Verifikasi;
  8. Penguji Eksternal berasal dari DUDIKA atau asosiasi profesi, yang memiliki latar belakang pendidikan dan/atau asesor yang memiliki sertifikat kompetensi dan pengalaman kerja yang relevan dengan Kompetensi Keahlian yang akan diujikan;
  9. Persyaratan DUDIKA adalah telah bekerja sama dengan SMK minimal 1 (satu) tahun dan telah memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah antara lain terlibat dalam sinkronisasi kurikulum kejuruan, sebagai guru tamu, atau sebagai penyedia tempat praktik kerja lapngan peserta uji;
  10. Pada skema pelaksanaan UKK Mandiri, satuan Pendidikan bersama-sama dengan mitra DUDIKA dapat menambah atau memodifikasi soal dengan kriteria/spesifikasi yang lebih tinggi dari soal yang telah disiapkan;
  11. Satuan pendidikan bersama DUDIKA dapat mengembangkan penugasan dan lembar penilaian dengan level yang lebih tinggi sesuai kebutuhan;
  12. Peserta UKK Mandiri dapat memilih salah satu atau lebih paket ujian atau skema sertifikasi yang tersedia;
  13. Peserta UKK Mandiri diperbolehkan untuk memperoleh instrumen UKK untuk melaksanakan berlatih, melaksanakan orientasi, dan/atau melakukan asesmen mandiri;
  14. Satuan pendidikan menerbitkan sertifikat uji kompetensi yang ditandatangani oleh perwakilan satuan pendidikan bersama perwakilan DUDIKA.
  15. Satuan pendidikan penyelenggara UKK memperhitungkan hasil pelaksanaan UKK untuk dicantumkan sebagai nilai ujian sekolah mata pelajaran kompetensi keahlian pada ijazah;
  16. Satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan UKK berikut daftar nilainya pada Dinas Pendidikan Provinsi, Direktorat SMK dan/atau tim lain yang ditunjuk;
  17. Sertifikat kompetensi atau sertifikat UKK dapat diterbitkan hanya bagi peserta uji yang dinyatakan kompeten; 
  18. Hasil UKK dapat dianalisis dan digunakan untuk pemetaan mutu program, dan perumusan kebijakan satuan pendidikan. 
  19. Peserta UKK yang melakukan asesmen dengan teknik demonstrasi / tatap muka diwajibkan mematuhi protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku, dan ada pengaturan jumlah peserta didik yang melaksanakan UKK setiap harinya;
  20. Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK, dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh BNSP.
  21. SMK yang telah memenuhi persyaratan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) bekerjasama dengan LSP/LSK, dapat menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sesuai skema sertifikasi kemasan kualifikasi, okupasi, atau klaster dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan.
  22. LSP/LSK wajib menyiapkan penguji/asesor, skema sertifikasi, dan materi uji kompetensi sesuai standar kompetensi lulusan.
  23. Asesor kompetensi harus mempunyai sertifikat asesor kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP dan/atau lembaga lain yang diakui dan sertifikat tersebut masih belum habis masa berlakunya.
  24. Kegiatan UKK dengan LSP/LSK dapat dilakukan selama kegiatan pembelajaran.
  25. LSP/LSK wajib menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta UKK yang dinyatakan lulus.
Kepanitiaan meliputi Tim Gabungan SMKN 1 Gunung Sindur sebagai berikut:
Penanggung Jawab         :   Kepala SMKN 1 Gunung Sindur
              Yonal Herdian, S.Pd, M.M
Ketua Pelaksana         :   Mansyur, ST 
Koordinator Komp Keahlian :   Syaiful Amri, ST., MM
  • Model LSP
           LSP Informatika         : Junior Graphic Design
            Asessor         : 1. Yunan Fauzi Wijaya, S.Kom., MM.Si
                  2. Albaar Rubhasy, S.Si., M.Ti
                  3. Jumail, M.Sc
  • Model Mandiri
            Penguji Eksternal :   Umar Fauzi Bahanan, S.Sos., M.Si
                                                            ( PT. Adidaya Kreasi Digital )
            Penguji Internal         :   Syaiful Amri, ST., MM
                            
            Pembimbing siswa :   1. Herman Hardiansyah, S.Si
                                                            2. Novalia Hutabarat, S.Kom
                    3. Sri Rahayu Ningsih, S.Kom
                    4. Andika Pratama, S.Kom
                                                            5. Bankit Ismoyo, ST