Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.

SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Salah satu cara untuk benar-benar menghidupkan industri film Indonesia adalah dengan mengetahui bagaimana standard kompetensi kerja nasional indonesia di bidang perfilman. Di sini, disatukan semua standard itu menjadi satu folder google drive yang bisa di unduh sendiri.

Di dalam setiap poin ini akan ditemukan standard kompetensi untuk profesi-profesi film sebagai berikut (klik link untuk langsung mendownload):

  1. Bidang Penyutradaraan
  2. Bidang Tata Kamera
  3. Bidang Tata Cahaya
  4. Bidang Casting
  5. Bidang Film Dokumenter
  6. Bidang Manajemen Produksi Film
  7. Bidang Pemeran Film (Akting)
  8. Bidang Penulisan Skenario
  9. Bidang Tata Artistik
  10. Bidang Tata Suara (Sound)
  11. Bidang Grip
  12. Bidang Penata Laga
  13. Bidang Animasi
  14. Bidang Visual Effect